Artikel ini membahas tentang pemilihan umum kepala daerah serentak perspektif maashid al-syariah. Pemilihan umum kepala daerah serentak dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waliko…
The primary objective of lawgiver is the maslahah of the people. Islamic law concerns the protection pf the maqoshid of the syari'ah which is in turn aims to protect the maslahah of the people. The legislation of islamic law should take into concideration the maslahah the people. the concept the maslahid syari'ah gives wide room for the adaptation of syari'ah into modern circustances and its a…
Dalam sejarah pemekiran Islam, al Syatibi dikenal sebagai intelektual muslim yang memberikan warna atau corak baru di bidang ushul fiqih dengan kitabnya yang terkenal al Muwafaqat fi al Ushul al Syari'ah. Nama lengkapnya adalah Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al Lakhmi al Gharnathy al Syathibi. dilihat dari nisbahnya yang disebut belakangan, ia berasal dari Syatiba. Namun demikian, ia t…
Sebagai sumber hukum Islam, al Qur'an dan as sunnah merupakan kalam [firman] Allah yang terdiri dari lafal lafal berbahasa Arab. Adakalanya lafal lafal tersebut dapat dipahami secara langsung karena sifatnya yang jalas dan tegas [qath'i dilalah]. Akan tetapi, banyak pula diantara lafal lafal tersebut yang bersifat samar dan kurang tegas [dhanni dilalah] dimana untuk memahaminya membutuhkan pera…
Regarded as an established traditional discipline, fiqh [Islamic Law] tends to be an instant and final law that does not need reinterpretation. Based on the text sacredness [taqdis an nushush], traditional fiqh seems to neglect reality that has impact on the theocentric and a historic fiqh. The opposite of this type of fiqh is Humanistic fiqh. The paradigm of Humanistic fiqh is that text is not…