rn
NIM: A01301201. Bibliografi hlm. 69-71.
Ada banyak sebab mengapa terjadi perselisihan pendapat di kalangan ahli fiqh, mulai faktor posisi yuristik yang bersifat filosofis-metodologis sampai kepada perspektif linguistik. Pada satu sisi, keadaan ini membuat kesulitan-kesulitan tertentu bagi keperluan kepastian hukum dan dengan demikian bisa jadi merembet kepada masalah kepatuhan hukum. Akan tetapi sebagai sebuah kekayaan budaya, kirany…