5207
7676
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan berdasarkan Pasal 63 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2009, berwenang untuk membantu kepala daerah dalam bidang lingkungan, yaitu menentukan kebijakan tingkat kabupaten/kota dalam hal memberikan izin lingkungan, penegakan hukum lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, mengelola informasi lingkungan hidup, pengendalian dampak lingkungan dalam a…
Kimon Hadjibiros.