6108
Lembaga keuangan syariah merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan sistem keuangan berbasis syariah. Keberadaannya kini telah diakui dalam kancah perekonomian dunia. Dalam konteks tersebut, lembaga keuangan syariah dihadapkan pada pasar atau perdagangan bebas yang menuntut adanya persaingan secara bebas dan minimnya hambatan tarif dan non tarif.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis asas konsensualisme (asas kesepakatan para pihak) dalam perjanjian di Lembaga Keuangan Syariah. Asas konsensual adalah perjanjian itu ada sejak tercapai kata sepakat antara pihak yang mengadakan perjanjian yang berlaku dalam sistem hukum perjanjian Indonesia. Sedangkan dalam Islam dinamakan asas kerelaan (Al Ridha), Asas ini menyatakan bahwa semua kontra…