In relation to the family law reforms, Islamic countries are essentially divided into three categories. First, the Islamic state that was not willing to reform and still treat family law as set forth in the law books based on the schools of law adopted. Second, a completely Islamic state that has left the Islamic family law and has taken the European civil law. Third, the Islamic state that has…
Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang “Konsep Kewarisan Islamrndalam Perspektif Masdar Farid Mas’udi”. Penelitian ini dilakukan untukrnmenjawab rumusan masalah sebagai berikut, a. Bagaimana konsep kewarisanrnIslam menurut Masdar F. Mas’udi?. b. Bagaimana relevansi konsep kewarisanrnIslam dalam pandangan Masdar F. Mas’udi?.rnData penelitian diperoleh melalui hasil penelusuran dan…
NIM:C01207038. Bibliografi hlm. 64-65.
Gugatan terhadap sistem pembagian kewarisan Islam kembali muncul ke permukaan. Beberapa kalangan mempermasalahkan perimbangan waris Islam 2:1. Mereka menawarkan metode perimbangan ini menjadi 1:1, sebagaimana pada sistem hukum kewarisan Barat dan sebagian hukum kewarisan adat. Studi ini menunjukkan bahwa dari sisi manapun hukum kewarisan Islam secara teoretik tampak sangat jelas, lengkap, dan a…
Dalam konteks ajaran islam, persoalan gender masih terposisikan sebagai wacana yang problematic dan sampai sekarang belum ditemukan satu titik pemahaman kongkrit yang disepakati oleh berbagai pihak. Di satu pihak, ada kelompok pemikiran yang menganggap bahwa sistem hubungan laki-laki dan perempuan di dalam stuktur masyarakat saat ini telah sesuai dengan ajaran Islam, karenanya persoalan gender …
Kewarisan pada awal-awal Islam, disamping karena adanya pertalian nasab atau hubungan kerabat juga karena pengangkatan anak/adopsi. Nabi Muhammad saw sebelum diangkat menjadi Rasul, pernah mengambil anak angkat Zaid bin Haritsah, setelah ia bebaskan dari status perbudakannya. Karena status anak angkat pada saat itu identik dengan anak keturunannya sendiri, para sahabat memanggilnyabukan Zaid bi…