Dalam tulisan ini, Islam telah mentukan syari'atnya sebagaian khusus pria dan sebagaian khusus wanita, dan sebagaian untuk keduanya. Keduanya diperintahkan untuk menerima ketentuan Allah Swt. masing-masing telah ditentukan Allah. Masalah ini masalah kekhusussan dalam hukum, yang tidak ada kaitannya dengan derajat pria dan wanita. Justru kekhusussan itu untuk mengarahkan tugas dan kewajiban masiā¦