Di masa Orde Baru pers diatur dengan Undang-undang No.11 Tahun 1966, Undang-undang No.4 Tahun 1967 dan Undang-undang No.21 Tahun 1982 yang merupakan produk rezim Soeharto yang represif, sedangkan di era Reformasi setelah lengsernya Soeharto kehidupan pers diberlakukan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang pers yang penuh dengan euforia. Selama masa Orde Baru menghasilkan sistem pers yang otor…
Euforia kebebasan pers menyebabkan jumlah penerbitan pers melonjak drastis, sementara perekrutan wartawan tidak dilakukan secara selektif dan profesional. Akibat banyak wartawan hanya sebagai tukang tulis, wartawan yang tidak bisa membedakan antara berita dan opini dan wartawan yang mengabaikan kaidah jurnalistik yang baku, sehingga banyak tulisan sensasi, mengandung isu dan prasangka serta tul…
Indeks.
Indeks.