Berdasarkan pasal 57 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang berlainan kewarganegaraan, dimana salah satunya berkewarganegaraan Indonesia. Akibat dari perkawinan itu dapat dikemukakan bahwa orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan suami/ isterinya dan d…