Jabatan fungsional pustakawan adalah salah satu jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan diakui eksistensinya dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 18 tahun 1988 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Tujuan diciptakaannya jabatan fungsional pustakawan adalah untuk meningkatkan karir pustakawan sesuai deng…
Penelitaian yang dilakukan para dosen pada umumnya lebih ditujukan untuk disajikan untuk seminar yang motivasinya lebih tertuju pada pengakuan profesional malalui pengakuan angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat. Dengan ditetapkannya perolehan angka kredit sekurang-kurangnya 25.
Jabatan fungsional pustakawan merupakan jabatan karir dan habatan pilihan yang perlu dikembangkan sesuai tuntutan jaman dan perkembangan IPTEK.Keadaan ini perlu diantisipasi para pustakawan kalau ingin menjai tenaga profesional, mengapa tidak?Tujuan diciptakannya jabatan fungsional tersebut yaitu agar para pustakawan dapat meningkatkan karirinya sesuai dengan prestasi dan potensi yang dimilikinya.