Tulisan ini lebih menekankan pada kajian metodologi istinbat Hukum Islam oleh Mahmud Muhammad Taha tentang nilai-nilai egaliter dalam Hukum Islam [syari'ah]. Dalam istinbat hukumnya, Mahmud Muhammad Taha menggunakan metode yang digunakan oleh ahli hukum Islam perintis dalam mengkrompomikan ayat-ayat yang dianggap bertentangan, dengan memberlakukan ayat yang datang belakangan yang dianggap lebih…
Kajian tentang ijtihad [ dalam hal ini metode istinbath hukum] dalam ushul fiqh tidak dapat dilepaskan dengan sumber hukum sebab sumber hukum merupakan acuan yang menjadi fondasi dari setiap metode pneggalian hukum tiada lain adalah sumber hukum yang dijadikan istinbath itu sendiri.Oleh sebab itu metode istinbath hukum Muhammadiyah maupun Persis dalam makalah ini harus dikaitkan dengan sumber h…