Undang-Undang telah memberikan kewenangan yang sangat luas bagi hakim untuk melakukan ijtihad, tetapi masih ada banyak ditemui hakim yang tidak memberikan apresiate terhadap rekan yang melakukan ijtihad secara luas yang nampak keluar dari teks undang-undang, bahkan balik memandang bahwa keputusan tersebut melanggar Undang-Undang. pada situasi seperti itulah seorang hakim dituntut untuk mampu me…