Politik hukum Hindia Belanda didasarkan pada kepentingan penjajahan mereka atas Nusantara [Indonesia]. Pada awalnya Belanda menempuh politik hukum kompromistis, namun kurang menguntungkan. Lalu, dalam perkembangannya Belanda menjalankan politik hukum konfrontatif yang ternyata efektif dalam melanggengkan kekuasaan mereka. Setelah Indonesia merdeka 1945, ternyata cara berpikir konfrontatif seper…
Politik hukum Hindia Belanda didasarkan pada kepentingan penjajahan mereka atas Nusantara [Indonesia]. Pada awalnya Belanda menempuh politik hukum kompromistis, namun kurang menguntungkan. Lalu, dalam perkembangannya Belanda menjalankan politik hukum konfrontatif yang ternyata efektif dalam melanggengkan kekuasaan mereka. Setelah Indonesia merdeka 1945, ternyata cara berpikir konfrontatif seper…
Politik hukum Hindia Belanda didasarkan pada kepentingan penjajahan mereka atas Nusantara [Indonesia]. Pada awalnya Belanda menempuh politik hukum kompromistis, namun kurang menguntungkan. Lalu, dalam perkembangannya Belanda menjalankan politik hukum konfrontatif yang ternyata efektif dalam melanggengkan kekuasaan mereka. Setelah Indonesia merdeka 1945, ternyata cara berpikir konfrontatif seper…
KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berusaha menempatkan Islam dalam konteks modern di Indonesia dalam wajah politik yang tidak monolitik, yang tidak menghadapkan strategi perjuangan umat dengan strategi pembangunan nasional.artikel ini berusaha meneliti pemikiranya tentang hubungan Islam dengan negara Pancasila.Penerimaan Nahdlatul Ulama (NU) terhadap asas tunggal Pancasila pada tahun 1984 dibawah …
Selama pemerintah Hindia Belanda menancap kekuasaannya di bumi Indonesia, selama itu pula berjalanlah proses westernisasi. Diakui bahwa kedatangan belanda telah membawa kemajuan teknologi, tetapi tujuannya untuk meningkatkan hasil penjajahannya. begitu pula dalam bidang pendidikan. Mereka memperkenalkan sistem dan metode baru tapi sekedar untuk menghasilkan tenaga yang dapat membantu kepentinga…