Kebijakan pemerintah mengenai hak ulayat yang telah dituangkan dalam pasal 3 Undang-undang Pokok Agraria yang menentukan bahwa hak ulayat itu diakui tetapi masih disertai dengan syarat mengenai eksistensi dan pelaksanaannya.Hak ulayat itu diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus tunduk pada kepentingan nasional dan negara yang lebih tinggi dan lebih luas itu, yang kemudian memicu …