Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mewujudkan peningkatan kualitas, harkat, dan martabat guru dan dosen sebagai pendidik. Guru yang profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang-undang tersebut adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik setelah mengikuti pendidikan profesi. Pendidikan dimaksud wajib diikuti oleh …
Sertifikasi guru telah dijadikan sebagai acuan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru. Mutu pendidikan ditentukan oleh beberapa faktor penting, yaitu input, proses, dukungan lingkungan, sarana dan prasarana. Berkaitan dengan faktor proses, guru menjadi faktor utama dalam penciptaan suasana pembelajaran. Guru dituntut dalam menjalankan tugasnya seca…
NIM: D01300009.
NIM: D01301092. Bibliografi hlm. 80-81.