Artikel ini membahas tentang tindak pidana gratifikasi perspektif hukum pidana Islam dan undang-undang di Indonesia. Dalam undang-undang, pelaku gratifikasi akan diberi sanksi penjara dan denda. Bagi pemberi gratifikasi akan diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak dua ratus lima puluh…
Peraturan perundang-undangan tentang gratifikasi merupakan sesuatu hal yang baru dan dianggap berbenturan dengan budaya pemberian di kalangan masyarakat Islam di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi makna gratifikasi dari perspektif hukum positif di Indonesia, dan batas-batas gratifikasi, yang diatur oleh hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang menganalisis hu…
Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, Terdapat permasalahan yakni yakni banyak instansi yang menggunakan definisi gratifikasi yang diambil dari UU No.20 tahun 2001 untuk mengatur kode eti…