2428
Di dalam Tap. MPR No. XVII/MPR/1988 dan UU No. 39 Tahun 2009 disebutkan bahwa hak hidup adalah hak asasi yang dianugerahkan kepada semua manusia. Karenanya perlindungan terhadap jiwa manusia menjadi sesuatu yang niscaya. Di sisi lain, undang-undang di Indonesia mengadopsi penerapan hukuman mati seperti tertulis di KUHP maupun undang-undang lainnya seperti dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang diperk…