Peraturan daerah yang merupakan produk fungsi legislasi DPRD atau pembentukan peraturan daerah [Perda] secara substantif merupakan bentuk formaldari suatu kebijakan publik, maka substansi dari peraturan daerah memuat ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang terkait dengan materi yang diatur. Di samping itu, pelaksanaan fungsi legislasi atau membentuk peraturan daerah merupaka…