Perkembangan informasi dan komunikasi telah mengubah pelaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatanhukum. Teknolā¦