Corporal Punishment merupakan hukuman fisik yang dilakukan oleh orang tertentu seperti guru, orang tua, ustadz dan lain-lainnya dengan tujuan membiasakan disiplin pada anak didik. Corporal punishment diatur secara internasional dalam Konvensi Hak Anak pada tanggal 20 Nopember 1989 dan secara nasional diratifikasi melalui Keppres nomor 36 tahun 1990 serta diperkuat dengan undang-undang nomor 23 …