Tulisan ini membahas tentang margin keuntungan dalam pembiayaan Bay al Murabahah dan Bay bi Saman Ajil yang dipraktikkan oleh bank syariah, yaitu dengan jual beli dua tahap. Pertama, bank membeli secara tunai barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan, kedua, bank menjual barang itu kepada nasabah dengan pembayaran tangguh dan dengan menambah margin keuntungan yang disepakati. Praktik seperti ini …