NIM:011932215.
NIM: C04399118.
NIM:C03304063. Bibliografi hlm. 67-68.
NIM:C03304024. Bibliografi hlm. 77-78.
Asuransi dengan berbagai jenisnya menjadi salah satu sistim ekonomi dalam islam merupakan muamalah al hadisah yang belum pernah sebelumnya oleh para fuqoha'. Mengenai asuransi ini, dikalangan fuqoha' masih terdapat perbedaan pendapat. Tidak heran bila umat islam mensikapi asuransi dihadapkan kepada dua pilihan yang delematis. Disatu pihak muncul dorongan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan hidup …
Istinbat para ulama terhadap hukum asuransi menurut hukum Islam, termasuk asuransi jiwa, sejauh ini telah menghasilkan empat kesimpulan yang saling berbeda. Pertama, haram secara mutlak; kedua, boleh secara mutlak; ketiga, haram untuk yang bersifat komersial, boleh untuk yang bersifat sosial; keempat, syubhat secara mutlak. Tulisan ini mengungkap dua aspek dalam akad asuransi yang menjadi pangk…