Anak di luar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah. Oleh karena itu, hubungan seks antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di luar ikatan tali perkawinan yang sah akan membawa akibat hukum bagi si anak, serta dampak sosiologis dan psikologis bagi yang bersangkutan maupun orang tuanya. Antara KUH Perdata…