Skripsi ini adalah hasil penelitian studi lapangan untuk menjawab pertanyaan Bagaimana Pengelolaan kekayaan daerah Antara Pemkab. Lumajang Dengan PT Mutiara Halim Dalam Kajian UU. Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU. Nomor 48 Tahun 2008 dan Bagaimana Pengelolaan kekayaan daerah Antara Pemkab. Lumajang Dengan PT Mutiara Halim Dalam Kajian UU. Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU. Nomor 48 Tahun 2008 dan Siyasah Ma…
Pasca pembatalan peraturan Daerah oleh pemerintah Pusat, daerah dapat mengajukan upaya hukum yang disebut dengan mekanisme" keberatan". Disatu sisi, keberatan pemerintah menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa dijalankan dengan baik, namun sisi lain ternyata dihadapkan oleh belum jelasnya konsep penegakan hukum. HAl ini terjadi karena berdasarkan subtansi pasal 10 UU No.4 Tahun 2004 tentang kek…
Peraturan perundang-undangan mengatur dua mekanisme revew atau pengawasan terhadap peraturan daerah, yaitu executive revew dan judicial revew. Executive revew merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh pemerintah (executive power), sementara itu judicial revew merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (Judicial power). Kedua me…
Pelaksanaan otomi seluas-luasnya berimplikasi terhadap meningkatnya jumlah urusan pemerintahan daerah. Urusan-urusan Pemerintah yang diserahkan dan kemudian menjadi tugas dan wewenang pemerintahan daerah, tidak jarang membutuhkan ketentuan-ketentuan sanksi pidana dalam rangka menegakkan nilai dan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh suatu produk hukum daerah yang lazim disebut dengan …
Hak atas penguasaan atas tanah yang dapat dikuasai oleh pemerintah daerah adalah hak pakai dan hak pengelolaan, . Kewenangan pemerintah daerah terhadap tanahnya yg berstatus hak pakai adalah mempergunakan tanah untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. Kalau tanahnya berstatus pengelolaan, maka kewenangan adalah merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, mempergunakan tanah untuk kepentingan p…