Artikel ini membahas tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut UU NO. 31 Tahun 1999 JO UU NO.20 Tahun 2001. Korupsi menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN adalah suatu perbuatan melawan hukum dan pelakunya dapat dikenal sanksi pidana. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di…
Artikel ini membahas tentang daluarsa dalam penuntutan pidana perspektif hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam, di kalangan Ulama masih diperselisihkan, apakah daluwarsa dapat menghapuskan hukuman atau tidak. Menurut kebanyakan fuqaha, daluarsa tidak menghapuskan hukuman bagi seluruh jarImah. Daluwarsa hanya masuk dalam bagian yang menghapuskan hak untuk melaksanakan hukuman. Dengan demi…
Artikel ini membahas tentang tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi menurut KUHP dan hukum pidana Islam. Pembunuhan dengan mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah P…
Artikel ini membahas tentang analisis mashlahah mursalah terhadap pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Remisi diberikan kepada narapidana atau anak pidana yang melakukan tindak pidana, yang salah satunya adalah pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan adanya remisi ini, maka putusan hakim yang bersifat inkrach (berkekuatan hukum tetap) akan menjadi berubah…
Artikel ini membahas tentang potensi integrasi dan internalisasi hukum pidana Islam ke dalam revisi KUHP Nasional (penal reform). Ada tiga alasan kuat mengapa hukum pidana Islam berpotensi untuk berintegrasi dan berinternalisasi dalam rancangan revisi KUHP Nasional, yaitu; 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila sebagai ideologi, terutama sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa"; 2.…
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan berdasarkan Pasal 63 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2009, berwenang untuk membantu kepala daerah dalam bidang lingkungan, yaitu menentukan kebijakan tingkat kabupaten/kota dalam hal memberikan izin lingkungan, penegakan hukum lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, mengelola informasi lingkungan hidup, pengendalian dampak lingkungan dalam a…