Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan, yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Terhadap Penerapan Wakaf Berjangka Di Bank Syariah Bukopin Cabang Waru Sidoarjo.”Penelitian ini untuk menjawab dua pertanyaan : yaitu Bagaimana praktik wakaf berjangka di Bank Syariah Bukopin Cabang Waru Sidoarjo? dan bagaimana tinjauan hukum Islam Dan Undang-Undag N0 41 te…
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Tugas Nadir Langgar Wakaf Al Qadir Desa Jemur Ngawinan Kecamatan Wonocolo Surabaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan tentang Bagaimana deskripsi tentang pelaksanaan tugas nadir Langgar wakaf Al Qadir Desa Jemur Ngawinan Kecamatan Wonocolo Surabaya, Bagaimana Analisis yuridis…
Penelitian pendayagunaan dana wakaf tunai di YDSF Surabaya ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pendayagunaan dana wakaf tunai yang berasal dari dana wakaf masjid dan wakaf Qur’an serta bagaimana optimalisasi dari pendayagunaan dana-dana tersebut.rnMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif analitis. Data penelitian dihimpun melalui observasi, wawan…
rnSkripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan (Field Reseacrh) tentang “Analisis Hukum Islam Terhadap Perubahan Fungsi Tanah Wakaf di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai Bagaimana deskripsi perubahan fungsi tanah wakaf di Desa Ragang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan? dan Bagaimana praktik perubahan fungsi tanah …
Skripsi ini adalah hasil dari penelitian lapangan yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Rumah Berstatus Tanah Wakaf di Karangrejo Bureng Kecamatan Wonokromo Surabaya dengan rumusan masalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana proses jual beli rumah berstatus tanah wakaf di Karangrejo Bureng Kecamatan Wonokromo Surabaya?, Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli…
Sekripsi ini berjudul Wakaf Tanpa Ikrar Wakaf ( Analisis Pendapat Madzhab Hanabilah), Untuk menjawab rumusan masalah : 1). Bagaimana Pendapat Imam Ahmad Tentang Wakaf Tanpa Ikrar Wakaf. 2). Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Pendapat Imam Ahmad Tentang Wakaf Tanpa Ikrar.rnPenelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yang kemudian bahan – bahan tersebut di analisis dengan menggunakan pen…
Kepastian hukum dari suatu akad perwakafan adalah suatu peniscayaan sebagai jaminan bahwa telah terjadi suatu peristiwa hukum perwakafan. Diantara wujud kepastian hukum itu adalah adanya bukti pencatatan (bukti tertulis) dalam sebuah akta n surat al-Baqarah ayat 282, secara umum ditegaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum suatu akad (transaksi) muamalah harus dilakukan pencatatan yang posis…