Cara berpikir politis masih mengkooptasi dunia pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Struktur peraturan perundang-undangan tidak bergantung pada substansi yang dikaidahkan, melainkan tujuan yang ingin dicapai adalah penentu pengkaidahan suatu undang-undang. Demikian yang terjadi manakala pembentukan UU No. 37 tahun 1999 tentang hubungan Luar Negeri dilakukan. Dalam konsideransnya sama se…
Indeks: hlm.291-299.