NIM:E03392045.
NIM:059210148.
This paper intends to study towards a humanistic orientation of fiqh study. The study of fiqh based humanistic orientation aims to study fiqh with more emphatic on values and morality rather than legal formal aspects. On the other side, this study will be the counter part of the theocentric orientation of fiqh study. The theocentric orientation is shown to lose its elan vital, because it is mor…
Artikel ini menelaah parenting perspektif kyai, dengan tiga pertanyaan inti yang diajukan, yaitu pertama, bagaimana pandangan para kyai tentang konsep parenting dan hak asasi anak; kedua, bagaimana dan sejauhmana peran kyai membangun kesadaran parenting, hak asasi dan perlindungan anak; ketiga, bagaimana pendapat mereka melihat fenomena sosial menyangkut pekerja anak [child labour], pekerja sek…
This articles discusses the issue of leaving home for women from the perspective of traditionalist muslims in Indonesia. The focus is those female students who continue their education in pesantren [Islamic traditional boarding school]. There still lives an opinion that leaving house for women to pursue education in pesantren or elsewhere else is still controversial and problematic. The mainstr…
Fiqh dan perubahan sosial adalah bagaikan dua sisi dari sekeping mata uang. Satu dengan lainnya senantiasa terkait dalam perjalanan waktu dan tempat. Maka ketika fiqh yang merupakan sebuah produk pemahaman atau pemikiran atas suatu teks (al Qur'an dan Hadits) bersinggungan dengan perubahan sosial, tentunya ia harus sanggup melakukan dialog dengan setiap wacana yang berkembang sehingga pencapaia…
Tulisan ini mengelaborasi gagasan berfiqh dengan paradigma ijtihad yang ingin menghadirkan fiqh sebagai etika sosial, bukan sebagai hukum negara. Fiqh sebagai etika sosial itu berbeda dengan fiqh sebagai hukum negara. Sebagai etika sosial, fiqh bergerak pada ranah kultur, corak kehadirannya lebih bersifat internal, dan kekuatan utamanya terletak pada kesadaran masyarakat. Jika fiqhmengejewantah…
Satu hal yang menarik perhatian adalah adanya kehendak berbagai pihak agar keberadaan hakim di Pengadilan Agama bukan sekedar terikat dengan tugas-tugas rutin ketika ada perkara. Di samping itu, hakim juga diharapkan ikut berperan dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia pada khususnya, dan fiqh pada umumnya. Harapan dan dorongan seperti ini, bukan tidak punya alasan. Karena dari sifat tugas…