Al Qur'an tidak menyatakan secara eksplisit bagaimana sistem politik terwujud, tetapi ia menegaskan bahwa kekuasaan politik dijanjikan kepada orang orang beriman dan beramal shaleh. Ini berarti sistem politik terkait dengan kedua faktor tersebut. Pada sisi lain keberadaan sebuah sistem politik terkait pula dengan ruang dan waktu. Ini berarti ia adalah budaya manusia sehingga keberadaannya tidak…
Tulisan ini membahas pandangan hukum Islam terhadap aborsi dengan mengelaborasi pendapat-pendapat yang berkembang di kalangan fuqaha' dari berbagai mazhab, termasuk dari kalangan fuqaha' kontemporer. Hasil elaborasi tulisan ini menemukan bahwa tidak ada satupun fuqaha' yang memandang aborsi sebagai perbuatan yang dibolehkan secara mutlak. Perbedaan pendapat yang berkembang di kalangan mereka ad…
Niat memiliki nilai penting dalam hukum Islam baik dalam bidang ibadah maupun muamalah. Dalam kaitan ini 4 mazhab sepakat mengenal urgensi niat berdasarkan hadits niat yang telah mashur. Ibn Nujaim dan as Suyuti menegaskan bahwa jika terjadi persengketaan antara maksud yang ada di dalam hati dan ucapan di lisan, maka yang dipegangi adalah apa yang ada di dalam hati. Namun mereka berdua masih ta…
A prostitution is an individual, male or female, who for some kind or reward, monetary or otherwise,or for some form or personal satisfaction, and as part or whole-time profession, engages in normal or abnormal sexual intercourse with various persons, who may be of the same sex as, or the opposite sex to the prostitute. According to social view, prostitution is one of society illness symptoms w…
Pembaharuan hukum di Indonesia menembus beberapa bidang kehidupan, satu diantaranya menyangkut Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).Oleh karena itu, dalam penelitian ini dikupas beberapa pokok masalah antara lain: a) bagaimana eksistensi reformasi hukum HaKI di Indonesia terkait antara faktor ekonomi atas hukum? b) bagaimana perspektif Karl Marx terhadap reformasi hukum HaKI di Indonesia?
Muhammad Abduh adalah seorang ulama dan tokoh modernis terpenting abad ke-19 di Mesir. Beliau mempunyai banyak gagasan, satu diantaranya ialah gagasan di bidang hukum. Diantara pemikiran Abduh yang menjadi fokus dalam tulisan ini adalah mengenai sumber-sumber hukum Islam meliputi al Qur'an, as Sunnah, ijmak dan ijtihad serta metodologi perumusannya. Menurutnya al Qur'an sebagai sumber hukum tid…
The Islamic law is god's regulation for human advantages in the world and hereafter. It always relevant with the situasion and more elastic toward the mu'amalah [furu'iyah] cases. But the elasticity of the Islamic law always be politicized to obtain the self-interest with out any consider the worst result. Example, something [regulation] that forbid by Nash would be allowed immediately because …