Artikel ini membahas tentang potensi integrasi dan internalisasi hukum pidana Islam ke dalam revisi KUHP Nasional (penal reform). Ada tiga alasan kuat mengapa hukum pidana Islam berpotensi untuk berintegrasi dan berinternalisasi dalam rancangan revisi KUHP Nasional, yaitu; 1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila sebagai ideologi, terutama sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa"; 2.…
Artikel ini membahas tentang analisis terhadap larangan analogi dalam RUU KUHP. Mayoritas para ahli ilmu hukum menentang analogi. Penulis tidak sepakat dengan larangan menggunakan analogi dalam RUU KUHP, tetapi membenarkan analogi dengan catatan, hakimnya harus kompeten dan berintegritas. Jika hakimnya memang tidak mampu untuk beranalogi, maka ia masih bisa menggunakan interpretasi untuk menemu…