Studi ini bertujuan untuk mengungkap dan kemudian merekontruksikan pola pikir hakim dalam memutuskan perkara korupsi berbasis Hukum progresif. Pertanyaan akademik yang diajukan adalah seperti apakah kondisi existing pola pikir hakim dalam memutuskan perkara korupsi dan bagaimanakah membangun kontruksi baru pola pikir berdasarkan prinsip-prinsip hukum progresif. Penelitian ini tergolong dalam t…
Skripsi dengan judul “Pelanggaran Kode Etik Hakim Dalam Surat Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Tahun 2009 Persepektif Siya>sah Syar‘iyah” ini adalah hasil penelitian pustaka yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pelanggaran kode etik hakim dalam memutuskan perkara dalam Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tahu…
rnNegeri Sidoarjo Nomor: 832/PID.B/2012/PN.Sda Tentang Kasus Tindak Pidana Pencurian adalah hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 832/PID.B/2012/PN.Sda tentang sanksi pidana pencurian dengan kekerasan dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencurian dengan kekerasan serta bagaiman…
Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 84 PK/Pid/2005 Tentang Pembuktian Illegal Fishing” ini merupakan hasil penelitian kepustakaan untuk menjawab pertanyaan: Apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim MahkamahAgung dalam memutus perkara illegal fishing? Bagaimanaanalisis Hukum Islam terhadap putusanMahkamah Agung No. 84 PK/Pid/2005tentan…
Artikel ini merupakan penelitian kepustakaan. Penelitian menunjukkan bahwa pendidikan Islam termuat dalam al Qur'an surat Lukman 12-19. Setidaknya ada tiga tingkatan yaitu pendidikan aqidah, pendidikan syari'ah, dan pendidikan karakter. Pendidikan aqidah meliputi dua hal: 1)larangan mensekutukan Allah. Lukman Hakim memprioritaskan pendidikan tauhid pada anak-anak; 2)mempercayai hari akhir. Lukm…
Undang-Undang telah memberikan kewenangan yang sangat luas bagi hakim untuk melakukan ijtihad, tetapi masih ada banyak ditemui hakim yang tidak memberikan apresiate terhadap rekan yang melakukan ijtihad secara luas yang nampak keluar dari teks undang-undang, bahkan balik memandang bahwa keputusan tersebut melanggar Undang-Undang. pada situasi seperti itulah seorang hakim dituntut untuk mampu me…