This article discusses about Islamic legal theories reconstruction toward alternatif paradigm.Through the aplication of the theory of limits, Shahrur addreses another thorny issue in modern islam.....etc.
KDRT [domestic violence] must be ended.Both wife and husband come to a conclusion to finish it.However, it doesn't mean that the role of a husband as dicipline upholder, has to be denied.Islam does not agree with it.As an Imam [leader], a husband must maintain moral value to establish a peaceful and perfect harmonious family.
Masalah harta warisan memang tidak akan pernah habis untuk dibicarakan. Dalam Islam masalah pengurusan harta warisan dalam hukum waris. Hukum waris ini dimaksudkan sebagai suatu hukum yang mengatur bagaimana hubungan hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia dengan ahli warisnya. Dalam penentuan pihak yang menjdi ahli waris, hukum waris Islam mensyaratkan adanya hubungan kekerabata…
Ibnu Taimiyah, yang ide-ide pembaharuannya, yang dijadikan obyek dalam pembahasan ini, memang dikenal sebagai penolakan taqlid, penyeru ijtihad dan kembali kepada al Qur'an dan al Hadis, ide pembaharuan yang dikumandangkan oleh Ibnu Taimiyah merupakan respon terhadap kondisi sosial dan politik dunia Islam waktu itu. Ibnu Taimiyah memang tidak berhasil menciptakan suatu gerakan besar. Tetapi din…
Masalah harta warisan memang tidak akan pernah habis untuk dibicarakan. Dalam Islam masalah pengurusan harta warisan dalam hukum waris. Hukum waris ini dimaksudkan sebagai suatu hukum yang mengatur bagaimana hubungan hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia dengan ahli warisnya. Dalam penentuan pihak yang menjdi ahli waris, hukum waris Islam mensyaratkan adanya hubungan kekerabata…
Ibnu Taimiyah, yang ide-ide pembaharuannya, yang dijadikan obyek dalam pembahasan ini, memang dikenal sebagai penolakan taqlid, penyeru ijtihad dan kembali kepada al Qur'an dan al Hadis, ide pembaharuan yang dikumandangkan oleh Ibnu Taimiyah merupakan respon terhadap kondisi sosial dan politik dunia Islam waktu itu. Ibnu Taimiyah memang tidak berhasil menciptakan suatu gerakan besar. Tetapi din…
The issue of death penalty has always been a disputable issue among the jurists especially in Indonesia. Those who support the punishment may reason that death penalty is in conformity with religious teachings and social principles, where as those who oppose it find their reasons from humanitarians views which impose the human rights. This article tries to learn how the Indonesia Criminal law t…
Di tengah makin kuatnya penggunaan dan fungsi dari hukum modern ternyata kembali muncul institusi sosial dengan berbagai variasi. Tulisan ini mencoba mencari jawaban, apakah fenomena itu muncul sebagai respon atas krisis kepercayaan terhadap hukum modern dengan berbagai mekanisme didalamnya, ataukah karena perbedaan basis materiil, orientasi, fungsi dan kegunaan diantara kedua sistem tersebut.
Dalam praktek pembangunan yang lebih menonjolkan stabilitas ketimbang demokrasi, mudah diduga bila hukum sering kali asing dari etos keadilan. Tulisan ini ber-ikhtiar mencari akan yang dapat memperkuat kembali keberadaan hukum yang rasional dan adil sebagai prasarat tegaknya eksistensi masyarakat yang aman dan sejahtera.