Salah satu bidang yang menjadi konsern Nahdlatul Ulama sejak ormas ini didirikan adalah biang sosial keagamaan. Untuk mengkaji dan memecahkan persoalan sosial-keagmaan, ormas ini memiliki lembaga yang disebut Lajnah Bahtsul Masa'il. Lewat lajnah tersebut sudah berapa fatwa sosial-keagamaan telah ditetapkan. Namun banyak kalangan yang mengklaim bahwa lembaga tersebut mandul, skripturalis, tekstu…
Tulisan ini menawarkan beberapa paradigma sosial sebagai alternatif acuan analisis dalam melihat fenomena hukum yang ada di masyarakat. Paradigma sosial yang coba ditawarkan adalah tiga paradigma yang dirumuskan oleh George Ritzer dalam bukunya Sociology: A Multiple Paradigm Science. Pertama, paradigma fakta sosial yang menempatkan sistem atau struktur sosial sebagai sesuatu yang sangat dominan…
Tulisan ini mencoba mendeskripsikan pemikiran fikih A. Hassan, khususnya tentang sumber hukum Islam dan Ijtihad. A. Hassan dengan Persatuan Islam [PERSIS] sebagai organisasi yang diprakarsainya menarik untuk dikaji karena kontribusinya terhadap gerakan pembaharuan pemikiran hukum Islam di Indonesia. A. Hassan dan PERSIS telah ikut mewarnai konstelasi gerakan pembaharuan di Indonesia, khususnya …
Tulisan ini berupaya menelusuri pandangan ulama fikih tentang ihwal timbulnya hubungan nasab antara al mawlud [anak] dengan al Mawlud lah [bapak] yang selanjutnya digunakan sebagai referensi untuk menganalisis ketentuan dalam pasal 99 Kompilasi Hukum Islam [KHI]. Tulisan ini menemukan bahwa menurut jumhur Ulama fikih, hubungan seksual [wati'], yang dibolehkan dan yang diharamkan, sama-sama memp…
Anak di luar nikah adalah anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah. Oleh karena itu, hubungan seks antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan di luar ikatan tali perkawinan yang sah akan membawa akibat hukum bagi si anak, serta dampak sosiologis dan psikologis bagi yang bersangkutan maupun orang tuanya. Antara KUH Perdata…
Ada satu fenomena menarik yang patut dikaji dari sejarah pemikiran politik Islam, yaitu sifat pertumbuhan dan perkembangannya yang eklektif di luar birokrasi. Pada awalnya, Sistem politik Islam adalah bagian integral dari hukum Islam, tetapi karena harapan untuk mempertahankan pimpinan yang saleh dan religius tidak berhasil serta makin majemuknya masyarakat dan makin luasnya kekuasaan negara [M…
Seiring perkembangannya yang cukup pesat, maka musik dangdut dari waktu ke waktu mengalami perubahan, modifikasi dan inovasi. Tidak jarang musik dangdut berkolaborasi dengan musik lain sehingga terasa lebih menarik untuk dinikmati dan lebih maju dari sebelumnya. Namun dari berbagai macam perubahan dan perkembangan tersebut, dari satu sisi menjadikan musik dangdut mendapat kritikan akibat dari s…
Perkembangan informasi dan komunikasi telah mengubah pelaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatanhukum. Teknol…
Otonomi daerah sesuai dengan UU no. 22 tahun 1999 telah membawa perubahan besar, bukan hanya dalam pemerintahan dan birokrasi, tetapi juga dalambidang pendidikan, terutama pendidikan umum yang berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional. Adapun menyangkut pendidikan agama yang berada di bawah Departemen Agama masih belum jelas; apakah tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan pusat ata…