Sepanjang sejarah Indonesia, wacana undang-undang perkawinan selalu melibatkan tiga kepentingan: agama, negara dan perempuan. Oleh karena itu, perlu pemahaman undang-undang perkawinan, terutama dari aspek sejarahnya, dikarenakan (1)mengetahui pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia terhadap penerapan hukum Islam di Indonesia, dan (2)menentukan strategi pendekatan bangsa ini dengan hukum …
NIM: C01205016. Bibliografi hlm. 74-75.
NIM:C51206001. Bibliografi hlm. 69-70.
NIM:C01304058. Bibliografi hlm. 61-63.
NIM:CO1205123. Bibliografi hlm.73-75.