NIM:C3130407. Bibliografi hlm. 69-70.
NIM:C51206038. Bibliografi hlm.82-84.
NIM:C51207033. Bibliografi hlm. 82-84.
NIM:C01207021. Bibliografi hlm. 85-86.
NIM:C51207004. Bibliografi hlm. 76-78.
NIM:C51207015. Bibliografi hlm. 83-85.
NIM:C31205017. Bibliografi hlm.
Islam mengajarkan bahwa perkawinan itu tidaklah hanya sebagai ikatan biasa seperti perjanjian jual beli atau sewa menyewa dan lain-lain, melainkan suatu perjanjian yang sangat kuat [mithaqa ghaliza], dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi suami istri atau menjadi pasangan hidup dengan mempergunakan nama Allah Swt. Dan tujuan perkawinan dalam Islam adalah untuk memenuhi tuntutan hajat tabi…
Dalam hukum perkawinan di Indonesia, pernikahan yang dilaksanakan di KUA bagi mereka yang telah hamil sama dengan mereka yang tidak hamil, baik dari segi syarat administrasi maupun pencatatannya. Dan hal itu memang tidak diatur secara khusus dalam Kompilasi Hukum Islam [KHI] maupun Peraturan Menteri Agama [PMA] RI Nomor 11 tahu 2007 yang mengatur pencatatan pernikahan dan menjadi pedoman teknis…
Penelitian ini dilatarbelakangi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, dan rujuk dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Tujuannya mengetahui kepemilikan buku nikah dan sikap masyarakat terhadap kepemilikan buku nikah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan laporan Mahasiswa KKN STAI Darul Ulum Kandangan Semester Ganjil Tahun Akademik 2010/2011.…