NIM:C02205049. Bibliografi hlm. 81-83.
Perdagangan saham di pasar modal adalah kegiatan bisnis baru di dunia modern. Oleh karena itu tidak didapati sebutannya secara eksplisit, baik di dalam al Qur'an, Hadis maupun buku-buku fiqh klasik yang merupakan himpunan hasil ijtihad ulama hukum Islam pada masa-masa awal. Tentu saja sebagai sebuah perkembangan baru, perdagangan saham di pasar modal tersebut segera direspon denganijtihad oleh …
Pelaku dalam pasar modal haruslah orang yang dikenal bermoral baik/tidak cacat mental, karena profesi sebagai pelaku di pasar modal memerlukan izin. Hal ini disebabkan karena peluang untuk melakukan penyelewengan sangat besar, sehingga para pelaku dibutuhkan orang/pribadi yang memiliki rasa tanggung jawab yang besar di bidangnya. Upaya ini tentunya berkaitan dengan sistem yang berlaku dalam pas…