Penelitian ini memfokuskan pada dua hal; pertama, mengetahui alasan bagi kritik al Jabiri terhadap teori qiyas dan solusi teoritis yang ditawarkan. Kedua, mengetahui feasibilitas teori yang ditawarkan al Jabiri dalam dataran aplikatif. Setelah tujuan-tujuan tersebut dicapai diharapkan penelitian ini dapat menjadi sumbangsih bagi pengembangan dinamika wacana Islam dan memberikan kemungkinan bagi…
Pada abad ke-2 H, perkembangan pemikiran hukum islam cenderung semakin liberal seiring dengan semakin pesatnya perkembnagan pemikiran filsafat memasuki dunia islam waktu itu. Tradisi penggunaan qiyas pun kemudian semakin berkembang dan meluas. Para ilama' sering kali menggunakan qiyas secara liberal dalam menetapkan hukum dengan dasar pertimbangan rasa keadilan dan kemaslahatan. Al Syafi'iy ber…
Dalam teori hukum Islam Sunni, qiyas terikat secara ketat dengan nash, sehingga dapat dikatakan bahwa qiyas adalah quasi nash. Namun di tangan Ibn Taimiyyah, qiyas menjadi sangat longgar dan luwes untuk menyelesaikan persoalan hukum yang tidak dijelaskan secara eksplisit oleh nash. Qiyas dalam konsep Ibn Taimiyyah harus memperhatikan dan bahkan cukup didasarkan atas kemaslahatan tanpa perlu ada…
Salah satu topik yang menarik untuk kaji ulang, walaupun sudah terkesan klasik adalah mengenai mazhab. Madzhab merupakan suatu aliran dalam bidang ilmu tertentu, baik dalam bidang ilmu fiqh, ushul al-din(ilmu kalam), tasawwuf dan lainnya. Aliran atau mazhab sering dijadikan orang sebagai anutan untuk menentukan pilihan dalam berhubungan dengan Tuhan ataupun dengan manusia. Hal ini dapat dibukti…
Zakat sebagai ibadah soial kemasyarakatan memiliki ruang gerak analogis dan interpretasi terutama berkenaan dengan harta yang dijadikan obyek zakat. Tujuannya adalah untuk memperkaya sumber zakat dan memperluas cakupan interpretasi mengenai penerima zakat. Tulisan ini mengangkat persoalan yang berkenaan dengan zakat hasil laut, apakah hasil laut berprasyarat nisab dan atau haul? selanjutnya ala…
Munculnya disiplin al qawaaid al fiqhiyah merupakan akibat tak terelakkan dari kebutuhan untuk melonggarkan keketatan dalam ushul fiqh, disiplin ilmu yang memang lahir dengan kesadaran untuk melakukan regulasi prosedur berpikir. Regulasi disini kerapkali bermakna pengendalian pikiran yang dipandang terlampau bebas. Al Qawaaid al Fighiyah merupakan ungkapan dari prinsip hukum dan tujuan hukum ya…
al Shafi'i represents the first jurist who conducted a syntheses between systematic ratio and revelation as the source of Islamic jurisprudence.In his ground-breaking work, al Risalah, while pushing the so-called traditionalists to accept aspects of rationality such as qiyas as a basis for argumentation. At the time of its emergence, however, this Shafi'i's syntheses appearred to be not quite a…
Tulisan ini membahas dalalah lafal 'am al Qur'an dan pengaruhnyadalam istinbat hukum. Dalalah lafal 'am tersebut diperselisihkan oleh dua aliranbesar dalam ilmu usul fiqh, yakni Jumhur Ulama dan Ulama Hanafiyah. Menurut Jumhur Ulama, dalalah lafal 'am dalam al Qur'an terhadap seluruh satuannya adalah zanni, dan oleh karena itu boleh ditakhsis dengan dalil zanni, seperti hadis ahad dan qiyas. Se…
Tulisan ini hendak mengkaji bagaimana kontribusi al Ghazali terhadap kerangka keilmuan usul al fiqh. Sebagaimana diketahui al Ghazali adalah pemikir Islam ensiklopedis, akan tetapi kajian interkoneksitas pemikiran hukum Islam al Ghazali dengan keilmuan lain yang dikuasainya belum semarak dilakukan. Dalam kerangka tersebut tulisan ini akan mengambil konsen, utamanya berkaitan dengan relasi penal…
Tulisan ini hendak mengkaji bagaimana kontribusi al Ghazali terhadap kerangka keilmuan usul al fiqh. Sebagaimana diketahui al Ghazali adalah pemikir Islam ensiklopedis, akan tetapi kajian interkoneksitas pemikiran hukum Islam al Ghazali dengan keilmuan lain yang dikuasainya belum semarak dilakukan. Dalam kerangka tersebut tulisan ini akan mengambil konsen, utamanya berkaitan dengan relasi penal…