Samuel Issacharoff, New York University School of Law.
Penegakan hukum dalam perkara anak-anak delinkuen masih diwarnai oleh cara penyelesaian yang formal legalistik. pendekatan dengan cara ini dapat menjadi faktor kriminogen. Berbeda dengan penegakan hukum adat yang dilakukan oleh masyarakat Dayak Kanayatn, penyelesaian perkara anak dilakukan secara musyawarah dan bersifat kekeluargaan dalam satu forum kearifan lokal Barukup, Adat. Mekanisme Ba…