Dewasa ini masuk dan keluarnya barang ilegal di suatu negara sering terjadi, tidak terkecuali Indonesia. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Bea Cukai No. 17 Tahun 2006 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995. Jika barang impor tidak memenuhi persyaratkan maka barang tersebut termasuk barang ilegal. Kejadian di lapangan perlakuan terhadap barang ilegal dimusnahkan denga…