The devolepment of epistimologi paradigm of legal research can be sought from the historical aspects that give great influence toward the thought of indonesian legal experts. Both concept and applications of legal research can be traced from two paradigm adhereed by peers group: Epistimological paradigm of legal positivism of complementary legal sociology. Empirically, both paradigm are still f…
Pada prinsipnya, asas hukum pidana Islam adalah asas legalitas, yaitu La Jarimah Wa la Uqubah Illa Bi al Nass [tidak ada tindak pidana dan tidakada hukuman, kecuali berdasarkan suatu aturan yang telah ada]. Artinya : asas hukum pidana Islam tidak berdasarkan atas asas retroaktif [berlaku surut]. Tetapi,jika ditelusuri sebagaian ayat-ayat al Qur'an yang diturunkan melalui sabab al Nuzul, maka ad…
Buruh migran ilegal merupakan fenomena ketenagakerjaan Indonesia sekaligus hadir sebagai persoalan krusial dalam konteks migrasi internasional. Buruh migran asal Indonesia sangat banyak yang berstatus ilegal di manca negara.Mereka muncul sebagai buruh migran ilegal, selain disebabkan sejumlah masalah didalam negeri juga karena beberapa celah dan peluang di negara tujuan yang menungkinkan buruh …
Discovery of Islam with modernity have taken place around two century. Various comments pop out in the form of reconditional movement of Islam, which all this out for movement face the modernity by alone him. Rahman emerge to follow as one of the effort answer to this reality. He ofter what is called with Neomodernisme. Rahman often mention its bargain with two method that are historical critic…
Poligini merupakan isu hukum Islam yang masih menjadi kontroversi sampai saat ini. Pandangan ulama masa klasik, terutama para imam mazhab, memasukkan poligini di dalam al Mubahat (hal-hal yang dibolehkan). Pandangan para ulama klasik tersebut menuai kritik yang tajam dari para pemikir kontemporer akibatpersentuhan mereka dengan wacana hak-hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Dalam konteks i…