Dalam kajian perkembangan epistemologi hukum Islam, terjadi perdebatan, apakah Allah (shari') di dalam memberlakukan hukum (tashri' al ahkam) didasarkan pada pertimbangan tertentu (ta'lil al ahkam). Perdebatan tersebut berdampak pada munculnya perdebatan seputar boleh tidaknya menetapkan suatu hukum atas dasar maslahah, hikmah atau pertimbangan yang lain. Tulisan ini, secara khususakan mendeskr…
To make a legal conclusion from nass arguments either from al qur'an or hadits, a mujtahid is required to know and understand the meanings of the nass properly and accurately. The meanings of nass arguments, however, are frequently obscure, hence termed as mushtarac, mujmal, mushkil and khafiy. Such kinds of nass should be clarified, and that can be done only through ijtihad, although the autho…
Tulisan ini menampilkan argumentasi tentang masuk akalnya kebutuhan akan cara riwayat bi al ma'na, tetapi sekaligus juga mengajukan syarat-syarat untuk melayani keterikatan istinbat dengan aspek redaksional suatu hadis.
Maslahah adalah setiap sesuatu yang menjadi dasar pemeliharaan tujuan syara' di dunia dan akhirat. Maslahah menekankan pada pertimbangan bagi agenda kemanusiaan dalam hukum, yakni pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta kekayaan. Namun demikian, dalam implementasi istinbat hukum, maslahah sering dipahami secara paradog, sebagian golongan memperketat maslahah dan sebagian l…
Bibliografi hlm. 82-85.