Teori ini mengkaji teori naskh atau teori pembatalan hukum serta implikasinya terhadap penafsiran al Qur'an dengan mengacu pada konsepsi yang telah ditawarkan oleh ulama' klasik, pertengahan maupun modern. Konsep nasikh mansukh ini muncul kepermukaan sedarinya untuk menyelesaikan pertentangan antara dua buah ayat atau lebih melalui jalan kompromisasi, penghapusan atau bayan terhadap ayat sebelu…
Tulisan ini membahas keabsahan perkawinan dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan [UUP] nomor 1 tahun 1974 dan fiqh. Segi yang membuat soal ini menarik dibahas adalah karena UUP membangun unifikasi hukum perkawinan di tengah pluralitas agama di Indonesia, sementara soal perkawinan sangat erat kaitannya dengan agama. UUP dengan tegas menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan men…