Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam mewujudkan peningkatan kualitas, harkat, dan martabat guru dan dosen sebagai pendidik. Guru yang profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 undang-undang tersebut adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik setelah mengikuti pendidikan profesi. Pendidikan dimaksud wajib diikuti oleh …