Di Indonesia, hukum Islam mengalami pembaharuan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh terkemuka. Mereka beranggapan bahwa fikih lama perlu mendapat revisi atau paling tidak menyesuaikan kepada situasi dan perubahan masyarakat, yang akhirnya sampai pada keinginan untuk menciptakan fiqih Indonesia. Meskipun mereka pada dasarnya hanya meletakkan dan menebarkan poko-pokok pikirannya, namun realisasinya s…
NIM:A02207002Bibliografi hlm. 63-65
NIM:059210072.
NIM:069110152.
NIM:B03396103.
NIM:A02397092.
NIM:059210029.
NIM:E02395186.