Tulisan ini membedah segi segi penting tentang perbankan syari'ah dalam hukum perbankan Indonesia. Ada lima segi yang diungkapkan: 1. tentang dasar hukum beroperasinya bank syari'ah No 7 Tahun 1992 2. Tentang landasan hukum tentang landasan hukum pelaksanaan kegiatan usaha bank syari'ah yaitu hukum perbankan, hukum perjanjian dalam KUH perdata dan hukum Islam 3. Tentang institusi perbankan yang…
The problem of conventional bank is one the issues that have been discussed for a long time. The Main problem is whether or not the interest of money is permissible. according to majority of middle east ulama', the interest is prohibited, because it is not the result of the productive effrot, and money functions as a tool in transaction, not as acause of interest. While, in the modern world, pa…
Tulisan ini membahas tentang peluang perbankan syari'ah untuk menjadi salah satu sumber alternatif pembiayaan pembangunan di daerah yang pada era otonomi daerah sekarang ini tidak sedikit yang terkendala oleh problem keterbatasan dana. Ada tiga hal penting yang menjadi sari tulisan ini. Pertama, bahwa pada era otonomi daerah, penentu merah birunya pembangunan di daerah bukan lagi pemerintah pus…
Sejak momentum perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban duniaberalih ke Barat, pengaruh nilai-nilai Barat mempengaruhi secara signifikan konsep dan praktik akuntansi sampai sekarang ini. Namun, akuntansi konvensional tidak serta merta diterima oleh masyarakat muslim sehingga muncul keinginan untuk mengembangkan kerangka akuntansi yang sesuai dan didasarkan pada nilai-nilai agama. Wacana ini …