edited by Lucas Bordeaux (Microsoft Research), Youssef Hamadi (Microsoft Research), Pushmeet Kohli (Microsoft Research).
Tndak pidana perdagangan Orang (TPPO) berkaitan erat dengan bisnis prostitusi dan perdagangan anak. Dalam kasus (TPPO) yang terjadi adalah pelanggaran HAM, namun banyak penyelesaian TPPO yang memosisikan korbanya sebagai korban tindak pidana biasa. . . .
Trafiking menjadikan manusia sebagai objek perdagangan melalui modus penipuan, jebakan, bujuk rayu, janji palsu, pemaksaan dan eksploitasi serta bentuk-bentuk pelanggaran yang yang merendahkan martabat manusia. Konsorsium Buruh Migran Indonesia [KOBUMI] mencatat 1-1,5 juta dari 5 juta buruh migran Indonesia adalah korban. American Center For International Labor Solidarity [ACILS] report 2003 me…
indeks hlm. I-1 - I-11.
NIM:E03205006. Bibliografi hlm. 74-75.
NIM:E03396098.
NIM:E03394135.
NIM:059310007.