Kewenangan Mhkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutus atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan atau pendapat bahwa Presiden an/atau wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil Presiden adalah merupaka…
NIM:C03207026Bibliografi hlm. 76-78
NIM:C03207026. Bibliografi hlm. 76-78.
Walaupun, undang-undang tidak memberikan hak dan kewenangan kepada Mahkamah konstitusi untuk secara aktif menguji undang-undang terhadap UUD, pada dasarnya putusan yang diambil oleh Mahkamah dapat berimplikasi kepada upaya harmonisasi hukum di Indonesia. Hal demikian didasari oleh pemikiran bahwa, DPR dan Presiden untuk membentuk suatu undang-undang, akan berfikir secara sinkron, terutama dalam…