Panitia Urusan Piutang Negara [PUPN] oleh UU No. 49/Prp/1960 diberi kewenangan untuk menyelesaikan piutang negara, termasuk kredit macet di bankpemerintah. Kewenangan PUPN sangat besar, yakni meliputi pula bidang peradilan [rechtspraak] yaitu menerbitkan akta yang mempunyai kekuatan eksekutorial serta melakukan tindakan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan debitur. Kewenangan PUPN di bidang …