Tulisan ini bertujuan untuk memaparkan sekaligus mengapresiasi aneka upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendesain pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa, seperti (i) mendesain organisasi pengadaan yang berstruktur lebih horisontal, sehingga sesama petugas bisa saling kontrol satu sama lain.
Indonesia mulai membuka kebijakan investasi asing di sektor usaha ritel pada tahun 1998. Dengan berlakunya kebijakan ini, pengusaha ritel asing mulai menancapkan kukunya di Indonesia. Salah satu bisnis yang berkembang dengan pesat mulai saat itu adalah pembangunan pasar modern dengan ragam jenisnya seperti hyper-, super-, dan minimarket. Seiring dengan munculnya pasar-pasar modern tersebut, war…