Tulisan ini bertujuan melakukan kritik terhadap ideologi politik hukum HTI yang utopis dan tidak realitis dari paradigma ijtihad kontemporer. Dengan menggunakan paradigma kontemporer Milton K. Munitz yang diterapkan dalam paradigma ijtihad, yaitu paradigma ijtihad kontemporer yang bertujuan membangun wacana politik hukum yang demokratis dan adil, sedangkan paradigma ijtihad HTI yang hendak mend…
Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1989, dan instruksi Presiden No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum islam [KHI], merupakan beberapa legislasi yang berhubungan erat dengan hukum keluarga yang berlaku di Indonesia dan bayka bersumber dari h…
Penelitian ini memfokuskan pada pengungkapan masalah ;a) perlunya melacak bagaimana gerakan fundamentalisme islam di kota Malang, perkembangannya dan pandangannya tentang dakwah; b)adanya beberapa fenomena gesekan sosial yang mengiringi interaksi sosial antara gerakan islam fundamental dengan masyarakat.
Fiqh in its wider meaning can be referred to any effort to interpretet religious texts [scripture], and implement it in real life context. In this way fiqh come into form of very various formulation that result from at least two condutions, that are the problem of the limid of interpretation [ijtihad istinbathiy], any the problem of implementation in the real live [ijtihad tathbiqiy]. The two c…