NIM: C01399229.
NIM:CO1303115.
NIM:C01302076.
NIM:CO1304041. Bibliografi 81-83 hlm.
Tulisan ini mengetengahkan status anak angkat menurut Islam yang dikomparasikan dengan pandangan hukum Adat, hukum Barat [BW], dan hukum Islam Indonesia [KHI]. Pada dasarnya, yang menjadi aspek persamaan dan perbedaan status anak angkat dalam hukum-hukum tersebut adalah pada status hubungan hukum antara anak angkat dan orang tua angkatnya.ifa.
Kewarisan pada awal-awal Islam, disamping karena adanya pertalian nasab atau hubungan kerabat juga karena pengangkatan anak/adopsi. Nabi Muhammad saw sebelum diangkat menjadi Rasul, pernah mengambil anak angkat Zaid bin Haritsah, setelah ia bebaskan dari status perbudakannya. Karena status anak angkat pada saat itu identik dengan anak keturunannya sendiri, para sahabat memanggilnyabukan Zaid bi…